UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
·
bahwa keamanan dalam
negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
·
bahwa pemeliharaan
keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang
meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
·
bahwa telah terjadi
perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan
kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;
·
bahwa Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak
memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan
hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
·
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengingat:
·
Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
·
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
·
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
·
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
Dengan Persetujuan Bersama Antara:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
·
Kepolisian adalah
segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
·
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia
adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
·
Peraturan Kepolisian
adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
·
Keamanan dan
ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah
satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan
bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
·
Keamanan dalam negeri
adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
·
Kepentingan umum
adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi
terjaminnya keamanan dalam negeri.
·
Penyelidik adalah
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
·
Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
·
Penyidik adalah
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.
·
Penyidik Pegawai
Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang
untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing.
·
Penyidik Pembantu
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat
kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang
diatur dalam undang-undang.
·
Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
·
Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
·
Pengemban fungsi
kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
·
kepolisian khusus;
·
penyidik pegawai
negeri sipil; dan/atau
·
bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa.
·
Pengemban fungsi
kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan
fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam
melaksanakan peran dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
5 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
·
Dalam rangka
pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Ketentuan mengenai
daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
berada di bawah Presiden.
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada
Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
·
Kapolri menetapkan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
·
Kapolri memimpin
Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
·
penyelenggaraan
kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
dan
·
penyelenggaraan
pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
·
Pimpinan Kepolisian
Negara Republik Indonesia
di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.
·
Ketentuan mengenai
tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 11
·
Kapolri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat
disertai dengan alasannya.
·
Persetujuan atau
penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh)
hari terhitung sejak tanggal surat
Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Dalam hal Dewan
Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
·
Dalam keadaan
mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat
pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
·
Calon Kapolri adalah
Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan
memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
·
Tata cara pengusulan
atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
·
Ketentuan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 12
·
Jabatan penyidik dan
penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan
Keputusan Kapolri.
·
Jabatan fungsional
lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dengan
Keputusan Kapolri.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
·
memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat;
·
menegakkan hukum; dan
·
memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14
·
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertugas:
·
melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan;
·
menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
di jalan;
·
membina masyarakat
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta
ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
·
turut serta dalam
pembinaan hukum nasional;
·
memelihara ketertiban
dan menjamin keamanan umum;
·
melakukan koordinasi,
pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai
negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
·
melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana
dan peraturan perundang-undangan lainnya;
·
menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
·
melindungi keselamatan
jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan
ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
·
melayani kepentingan
warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak
yang berwenang;
·
memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
serta
·
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Tata cara pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
·
Dalam rangka
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian
Negara Republik Indonesia
secara umum berwenang:
·
menerima laporan
dan/atau pengaduan;
·
membantu menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
·
mencegah dan menanggulangi
tumbuhnya penyakit masyarakat;
·
mengawasi aliran yang
dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
·
mengeluarkan peraturan
kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
·
melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
·
melakukan tindakan
pertama di tempat kejadian;
·
mengambil sidik jari
dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
·
mencari keterangan dan
barang bukti;
·
menyelenggarakan Pusat
Informasi Kriminal Nasional;
·
mengeluarkan surat izin dan/atau surat
keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
·
memberikan bantuan
pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi
lain, serta kegiatan masyarakat;
·
menerima dan menyimpan
barang temuan untuk sementara waktu.
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
·
memberikan izin dan
mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
·
menyelenggarakan registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor;
·
memberikan surat izin mengemudi
kendaraan bermotor;
·
menerima pemberitahuan
tentang kegiatan politik;
·
memberikan izin dan
melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
·
memberikan izin operasional
dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
·
memberikan petunjuk,
mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa
dalam bidang teknis kepolisian;
·
melakukan kerja sama
dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan
internasional;
·
melakukan pengawasan
fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
dengan koordinasi instansi terkait;
·
mewakili pemerintah
Republik Indonesia
dalam organisasi kepolisian internasional;
·
melaksanakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
·
Tata cara pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
·
Dalam rangka menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana,
Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang untuk:
·
melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
·
melarang setiap orang
meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan
penyidikan;
·
membawa dan
menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
·
menyuruh berhenti
orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
·
melakukan pemeriksaan
dan penyitaan surat;
·
memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
·
mendatangkan orang
ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
·
mengadakan penghentian
penyidikan;
·
menyerahkan berkas
perkara kepada penuntut umum;
·
mengajukan permintaan
secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan
imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal
orang yang disangka melakukan tindak pidana;
·
memberi petunjuk dan
bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil
penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
dan
·
mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
·
Tindakan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan
penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
·
tidak bertentangan
dengan suatu aturan hukum;
·
selaras dengan
kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
·
harus patut, masuk
akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
·
pertimbangan yang
layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
·
menghormati hak asasi
manusia.
Pasal 17
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia,
khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
·
Untuk kepentingan umum
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
·
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang
sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia
senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,
kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan.
BAB IV
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 20
·
Pegawai Negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdiri atas:
·
anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
dan
·
Pegawai Negeri Sipil.
·
Terhadap Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 21
·
Untuk diangkat menjadi
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus
memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut:
·
warga negara Indonesia;
·
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
·
setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
·
berpendidikan paling
rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
·
berumur paling rendah
18 (delapan belas) tahun;
·
sehat jasmani dan
rohani;
·
tidak pernah dipidana
karena melakukan suatu kejahatan;
·
berwibawa, jujur,
adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
·
lulus pendidikan dan
pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
·
Ketentuan mengenai
pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 22
·
Sebelum diangkat
sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon anggota
yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
·
Ketentuan mengenai
tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 23
Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai
berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta
akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan
menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun
tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya“.
Pasal 24
·
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas.
·
Ketentuan mengenai
ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 25
·
Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia
diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
·
Ketentuan mengenai
susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 26
·
Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia
memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.
·
Ketentuan mengenai
gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
·
Untuk membina
persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan
peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Ketentuan mengenai
peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan
politik praktis.
·
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
·
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 29
·
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
·
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
·
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
·
Usia pensiun maksimum
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun.
·
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
·
Pembinaan kemampuan
profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui
pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di
bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara
berjenjang dan berlanjut.
·
Pembinaan kemampuan
profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kapolri.
Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi
kepolisian.
Pasal 34
·
Sikap dan perilaku
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
lingkungannya.
·
Ketentuan mengenai
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan
Kapolri.
Pasal 35
·
Pelanggaran terhadap
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
·
Ketentuan mengenai
susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 36
·
Setiap pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal
sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
·
Ketentuan mengenai
bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
·
Lembaga kepolisian
nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
·
Komisi Kepolisian Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
·
Komisi Kepolisian
Nasional bertugas:
·
membantu Presiden
dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
·
memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
·
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang
untuk:
·
mengumpulkan dan
menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan
dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya
manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan
prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
·
memberikan saran dan
pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara
Republik Indonesia
yang profesional dan mandiri; dan
·
menerima saran dan
keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 39
·
Keanggotaan Komisi
Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil
Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam)
orang anggota.
·
Keanggotaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar
kepolisian, dan tokoh masyarakat.
·
Ketentuan mengenai
susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 40
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi
Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
Pasal 41
·
Dalam rangka
melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
·
Dalam keadaan darurat
militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 42
·
Hubungan dan kerja
sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan
atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu,
mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.
·
Hubungan dan kerja
sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah,
penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan
mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
·
Hubungan dan kerja
sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak
hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan
kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan
pendidikan serta pelatihan.
·
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
·
semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara
Republik Indonesia
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
·
tindak pidana yang
dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang diperiksa
baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum
mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer.
·
tindak pidana yang
dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik
di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2002 NOMOR 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar