Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
·
bahwa pertahanan
negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
·
bahwa pertahanan
negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk
mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
·
bahwa dalam
penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan
kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara,
adil, aman, damai, dan sejahtera;
·
bahwa usaha pertahanan
negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan
menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai;
·
bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai
lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan
kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan
kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut
perlu diganti;
·
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
·
Pasal 5 ayat (1),
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan
Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
·
Ketetapan MPR-RI
Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
·
Pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·
Sistem pertahanan
negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah,
dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
·
Penyelenggaraan
pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan
pertahanan negara.
·
Pengelolaan pertahanan
negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan
negara.
·
Komponen utama adalah
Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas
pertahanan.
·
Komponen cadangan
adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen
utama.
·
Komponen pendukung
adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan
dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
·
Sumber daya nasional
adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
·
Sumber daya alam
adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud
asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
·
Sumber daya buatan
adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan dayagunanya untuk kepentingan
pertahanan negara.
·
Sarana dan prasarana
nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat
penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung
kepentingan nasional.
·
Warga negara adalah
warga negara Republik Indonesia.
·
Dewan Perwakilan
Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
·
Menteri adalah Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
·
Panglima adalah
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
·
Kepala Staf Angkatan
adalah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara.
BAB II HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina
kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan
oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan
Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber
daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam,
sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung
atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama
dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
·
pendidikan
kewarganegaraan;
·
pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
·
pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
·
pengabdian sesuai
dengan profesi. ccd
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan
undang-undang.
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk:
·
Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
·
Melindungi kehormatan
dan keselamatan bangsa;
·
Menjalankan Operasi
Militer Selain Perang;
·
Ikut serta secara
aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Pasal 11
Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai
alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB IV PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan
nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem
pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi
acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan
negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk
menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden
dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali
dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi
militer.
Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan
dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional
mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar
departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta
Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen
pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin
oleh Presiden dengan keanggotaan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak
tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap, terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap, terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah
yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tidak tetap dari unsur pemerintah diusulkan dan diangkat oleh
Presiden, sedangkan dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan
negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara
berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja
sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional
Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan,
pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan
yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan
pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah
lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan
sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat
dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat
sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul
Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf
Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer,
pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.
(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam
penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen
pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan
Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang
instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai
bidangnya.
BAB V PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya
sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber
daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan
untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan
prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan
pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer
yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah
melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang
pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 24(1) Dewan Perwakilan
Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan
negara
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 25(1) Pertahanan negara
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara,
mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen
pertahanan lainnya.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang
pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini belum dikeluarkan dan
sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan
negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan
organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta 8 Januari 2002 pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar