Kamis, 16 April 2015

Isi dari UU NO 34 tahun 2004 (PENJELASAN)



PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
I. UMUM
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
bahwa tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk
mencapai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
memerlukan upaya bersama segenap bangsa Indonesia. Upaya bersama dimaksud diwujudkan
dalam peran, fungsi dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguhsungguh.
Pertahanan Negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan
nasional. Hakikat pertahanan negara adalah keikutsertaan tiap-tiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan kewajibannya dalam usaha pertahanan negara. Hak dan kewajiban tiap-tiap
warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara
Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
2. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional
Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa susunan, kedudukan, hubungan, dan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur
dalam undang-undang.
3. Reformasi nasional Indonesia yang didorong oleh semangat bangsa Indonesia untuk menata
kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik telah menghasilkan perubahan mendasar
dalam sistem ketatanegaraan dan kenegaraan. Perubahan tersebut telah ditindaklanjuti antara lain
melalui penataan kelembagaan sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan tuas ke
depan. Perubahan pada sistem kenegaraan berimplikasi pula terhadap Tentara Nasional Indonesia,
antara lain adanya pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang menyebabkan perlunya penataan kembali peran dan fungsi masing-masing
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus menjadi referensi yuridis dalam
mengembangkan suatu undang-undang yang mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia.
4. Bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan
kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak
asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah
diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan
akuntabel.
5. Dengan perkembangan kondisi lingkungan yang semakin maju baik internasional maupun nasional,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
sudah tidak sesuai lagi dan oleh karena itu, perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, peran, fungsi dan tugas Tentara
Nasional Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 tersebut dipandang perlu untuk
dijabarkan dan diwadahi dalam suatu undang-undang tersendiri.
6. Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas dan untuk memelihara kelangsungan serta
kelancaran pelaksanaan peran, fungsi dan tugas Tentara Nasional Indonesia ke depan, maka
diperlukan undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat bersenjata yang berjuang
melawan penjajah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada perang kemerdekaan tahun
1945 - 1949 dengan semboyan "merdeka atau mati". Rakyat yang menjadi dasar terbentuknya TNI pada
saat itu adalah bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho, Kaigun Heiho, dan PETA
serta yang berasal dari rakyat, yaitu Barisan Pemuda, Hisbullah, Sabilillah, dan Pelopor, di samping
laskar-laskar dan tentara pelajar yang tersebar di daerah-daerah lain, baik yang sudah maupun yang
belum memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya terhimpun dalam Badan Keamanan Rakyat
(BKR). Dalam proses perjalanan sejarah serta penataan untuk mendukung profesionalisme dan
mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan, maka dilakukanlah penyempurnaan organisasi. BKR
berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan
Rakyat (TKR), kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan terakhir mulai tanggal 3 Juni
1947 menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Juni tahun 1962, TNI pernah berubah nama menjadi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
ABRI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Pada tahun 2000 ABRI kembali berubah menjadi TNI setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR
Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Dalam jati dirinya TNI sebagai Tentara Rakyat berarti bahwa anggota TNI direkrut dari warga
negara Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Tentara Pejuang adalah bahwa TNI dalam melaksanakan tugasnya berjuang
menegakkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara moral, berjuang
memiliki makna tidak mengenal menyerah terhadap setiap tantangan tugas yang dilaksanakan.
Pemahaman "tidak mengenal menyerah" di sini berarti tidak menyerah kepada lawan dalam konteks taktik
dan strategi perang. Tidak mengenal menyerah berarti bahwa setiap upaya untuk mencapai tujuan harus
selalu diusahakan dengan terukur.
Huruf c
Yang dimaksud dengan TNI sebagai Tentara Nasional adalah bahwa TNI merupakan tentara kebangsaan,
bukan tentara kedaerahan, suku, ras atau golongan agama. TNI mengutamakan kepentingan nasional
dan kepentingan bangsa di atas semua kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer,
mahir bergerak, dan mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur
dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas. Untuk itu, tentara perlu dilatih dalam menggunakan senjata dan
peralatan militer lainnya dengan baik, dilatih manuver taktik secara baik, dididik dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi secara baik, dipersenjatai dan dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya
dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur.
Tentara tidak berpolitik praktis dalam arti bahwa tentara hanya mengikuti politik negara, dengan
mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Yang dimaksud dengan supremasi sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada
pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi.
Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan
keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud berkedudukan di bawah Presiden adalah bahwa keberadaan TNI di bawah kekuasaan
Presiden.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan perencanaan strategis yang meliputi aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan
penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi
industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya, sedangkan pembinaanpembinaan kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, doktrin militer
berada pada Panglima TNI dengan dibantu para Kepala Staf Angkatan. Dalam rangka pencapaian
efektivitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan negara, pada masa yang akan datang institusi TNI
berada dalam Departemen Pertahanan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersamasama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penangkal adalah kekuatan nyata TNI yang mempunyai aspek psikologis
untuk diperhitungkan oleh lawan sehingga mengurungkan niat lawan sekaligus juga mencegah niat
lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penindak adalah kekuatan TNI yang mampu menghancurkan kekuatan
yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pemulih adalah kekuatan TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah
lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah
terganggu akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, hurahura, terorisme, dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI turut berperan aktif dalam
mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian dunia
sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menegakkan kedaulatan negara adalah mempertahankan kekuasaan negara
untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman. Yang dimaksud dengan menjaga
keutuhan wilayah adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya, di
darat, laut, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan undang-undang. Yang dimaksud dengan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi jiwa, kemerdekaan, dan harta
benda setiap warga negara.
Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain sebagai berikut:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
1. invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata;
2. bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya;
3. blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
4. serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara;
5. keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah
disepakati;
6. tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk
melakukan agresi atau invasi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden.
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain;
c. pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah;
d. sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional;
e. spionasi yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
f. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris
dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri;
g. ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak
tertentu ,dapat berupa;
1. Pembajakan atau perompakan;
2. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat
membahayakan keselamatan bangsa;
3. Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.
h. konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan
bangsa.
Ayat(2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan operasi militer untuk perang adalah segala bentuk pengerahan dan
penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi
terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang
didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan obyek vital nasional yang bersifat strategis adalah objek-objek yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan
nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Yang dimaksud dengan memberdayakan wilayah pertahanan adalah:
a. membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan
yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan
pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang,yang
pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan
sistem pertahanan semesta.
b. membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Angka 9
Yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu
pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan
kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain
membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi
masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan menjaga keamanan wilayah perbatasan darat adalah segala upaya, pekerjaan,
dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di
wilayah perbatasan dengan negara lain dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk kegiatan yang
berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL (constabulary
function) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
untuk mengatasi ancaman tindakan, kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah
laut yurisdiksi nasional.
Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI AL di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran,
penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan, TNI
AL tidak menyelenggarakan pengadilan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan diplomasi Angkatan Laut (naval diplomacy) adalah fungsi diplomasi sesuai
dengan kebijakan politik luar negeri yang melekat pada peran Angkatan Laut secara universal sesuai
dengan kebiasaan internasional, serta sudah menjadi sifat dasar dari setiap kapal perang suatu negara
yang berada di negara lain memiliki kekebalan diplomatik dan kedaulatan penuh.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara adalah segala usaha,
pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas
dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi
nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan postur pertahanan negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara
yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang
ditata dalam sistem pertahanan negara, terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan
komponen pendukung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan
kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.
Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI tersebut harus memperhatikan dan mengutamakan
wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau terpencil sesuai dengan
kondisi geografis dan strategi pertahanan.
Dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat
menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur
administrasi pemerintah.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Komando Utama Operasi adalah kekuatan TNI yang terpusat yang berada di
bawah komando Panglima TNI.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Komando Utama Pembinaan adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi
pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah Komando Kepala Staf Angkatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pendapat berdasarkan alasan dan
pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian berdasarkan rekam jejak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
          Ayat (6)
e. co m
Yang dimaksud dengan terhitung sejak permintaan persetujuan calon panglima diterima oleh Dewan
Perwakilan Rakyat adalah pada saat permintaan persetujuan tersebut secara administratif telah berada di
tangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Yang dimaksud perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan
negara, antara lain perencanaan untuk:
a. Memberikan kemampuan melalui pendidikan dan latihan agar dapat melaksanakan tugas
www. pertahanan negara;
b. Mengintegrasikan kekuatan pengganda yang berasal dari komponen cadangan dan komponen
pendukung ke dalam organisasi kekuatan pertahanan negara;
c. Membina serta memelihara kemampuan komponen cadangan dan komponen pendukung secara
bertingkat dan berlanjut guna menjamin kesiapsiagaan;
d. Menggunakan komponen cadangan dan komponen pendukung untuk menghadapi ancaman.
Angka 10
Penggunaan komponen cadangan setelah di mobilisasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah situasi dan keadaan yang kalau dibiarkan akan
mengakibatkan kekacauan keamanan dan kerugian negara yang lebih besar sehingga perlu segera
mengambil tindakan untuk mencegah dan mengatasi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata guna
menyelamatkan kepentingan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggunaan kekuatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada presiden adalah tindakan operasi
           militer.
ine. co m
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sumpah Prajurit adalah perjanjian atau janji kesetiaan dan ketaatan seorang prajurit kepada Tuhan Yang
Maha Esa untuk membaktikan diri kepada Bangsa dan Negara Indonesia. Pada saat dilantik menjadi
prajurit, setiap prajurit harus mengucapkan Sumpah Prajurit.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cara memberikan pangkat dilakukan dengan pengangkatan pertama yang diberikan setelah lulus
pendidikan pertama dan pendidikan pembentukan, serta dengan kenaikan pangkat yang terdiri dari:
1. Kenaikan pangkat regular diberikan pada waktu tertentu kepada prajurit yang telah memenuhi
persyaratan jabatan dan masa peninjauan.
2. Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:. co m
a. Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus
dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melalui panggilan tugas. Kenaikan
pangkat ini dapat dianugerahkan secara anumerta.
b. Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit menjelang akhir dinas keprajuritan
karena telah melaksanakan pengabdian secara sempurna dan tanpa terputus dengan
dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Yang dimaksud dengan rahasia tentara adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas-tugas tentara
yang apabila jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak akan merugikan negara di bidang pertahanan. Yang
dimaksud dengan kata "akan" adalah bahwa setelah mengucapkan sumpah prajurit, selanjutnya prajurit serta
merta mematuhi seluruh isi sumpah prajurit.
Yang dimaksud dengan taat kepada atasan adalah mematuhi seluruh perintah yang berhubungan dengan tugas
keprajuritan, sepanjang tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya.
. co m
Pasal 36
Sumpah perwira diucapkan oleh prajurit yang dilantik sebagai perwira, merupakan pernyataan kesetiaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kode Etik Prajurit antara lain Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI, sedangkan
Kode Etik Perwira adalah Budhi Bhakti Wira Utama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pakaian seragam adalah pakaian dinas TNI.
Yang dimaksud dengan atribut adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh prajurit antara lain tanda pangkat,
tanda jasa, tanda satuan, dan tanda kecakapan.
Yang dimaksud dengan perlengkapan dan peralatan militer adalah perlengkapan dan peralatan
perorangan serta satuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
                                    Cukup jelas.
www. huk um o nline. co m
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan melampaui panggilan tugas adalah bahwa seseorang prajurit TNI tanpa
memperdulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan dalam suatu tugas demi bangsa
dan negara, walaupun tindakan itu tidak dilakukannya, tidak akan disalahkan. Apabila yang bersangkutan
akhirnya gugur dalam melakukan tindakan kepahlawanan yang berhasil tersebut, maka dapat dianugerahi
penghargaan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta, dianugerahi terutama kepada
tamtama dan bintara. Penganugerahan kenaikan pangkat ini tidak menutup kemungkinan
penganugerahan tanda jasa kenegaraan untuk jasa yang sama.
Pada penganugerahan kenaikan pangkat luar biasa ini dinyatakan secara jelas dan terinci, dalam piagam
dan dibacakan pada saat penganugerahan tentang siapa yang melakukan tindakan itu, apa yang
dilakukannya, kapan dilakukan, di mana peristiwa itu terjadi dan jasa atau hasil positif dari tindakan
kepahlawanan prajurit yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jabatan adalah jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif tidak termasuk
jabatan Menteri Pertahanan atau jabatan politisi lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
                                    Cukup jelas.
www. huk um o nline. co m
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keluarga prajurit adalah isteri/suami beserta anak yang menjadi tanggungannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Prajurit karier yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima:
a. pensiun, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
b. tunjangan bersifat pensiun, bilamana:
1) telah menjalani dinas keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun hingga kurang dari 20 (dua
puluh) tahun; atau
2) telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan dan telah menjalani
dinas keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga 15 (lima belas) tahun;
c. tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun akan tetapi telah
menjalani dinas keprajuritan antara 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun; atau
d. pesangon, bagi yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang
diterimakan sekaligus gaji terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan.
Ayat (3)
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan menjalani masa pensiun adalah masa di mana prajurit tersebut selesai
melaksanakan kedinasan militer untuk kembali ke masyarakat.
Bagi prajurit yang menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa persiapan pensiun (MPP)
selama 1 (satu) tahun.
Pemberian MPP tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada prajurit yang
bersangkutan mencari jenis pekerjaan lainnya sebagai persiapan setelah pensiun.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
1. Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat
langsung tindakan lawan.
2. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat
tindakan lawan.
3. Meninggal dunia adalah menemui ajal bukan karena melaksanakan tugas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
                                    Cukup jelas
www. huk um o nline. co m
Huruf h
Yang dimaksud dengan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas adalah apabila:
1. dinas memerlukan pengurangan jumlah prajurit karena kelebihan tenaga yang disebabkan
terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya karena
perubahan susunan organisasi TNI.
2. tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional paling sedikit selama 1 (satu) tahun berturutturut karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan kemampuan untuk menduduki suatu
jabatan, kecuali sedang mengikuti pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Yang dimaksud cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan prajurit tidak mampu
sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun sehingga menjadi beban orang lain.
Yang dimaksud cacat sedang adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan penyandang cacat
tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan, namun masih mampu berkarya di luar lingkungan TNI.
Yang dimaksud dengan cacat ringan adalah cacat jasmani/atau rohani yang tidak mengakibatkan penyandang
cacat terganggu dalam melaksanakan tugas.
Pasal 58
Ayat (1)
Wajib terus dicari dalam jangka waktu yang tidak terbatas disesuaikan dengan kondisi situasi dan
kemampuan pemerintah.
Ayat (2)
Diberhentikan dengan hormat merupakan tindakan pertama yang perlu diambil berdasar atas keputusan
Panglima yang menetapkan prajurit yang bersangkutan hilang. Setelah didapat kepastian atas diri prajurit
yang bersangkutan, maka diadakan penyesuaian, antara lain diberhentikan dengan hormat karena gugur,
tewas atau meninggal dunia atau diberhentikan dengan tidak hormat karena nyata-nyata merugikan
disiplin keprajuritan atau kalau perlu diajukan ke Pengadilan Militer karena desersi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan masih hidup adalah keadaan dengan segala kondisi seperti cacat berat, cacat
sedang dan lain-lain.
Ayat (4)
                                    Cukup jelas.
www. huk um o nline. co m
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Yang dimaksud dengan hukum militer adalah semua perundang-undangan nasional yang subyek hukumnya
adalah anggota militer atau orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
Di samping itu segala hukum dan ketentuan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan
tugas TNI dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara dikategorikan sebagai hukum militer.
Hukum militer sebagaimana dimaksud di atas perlu dicapai kesatuan hukum, kepastian hukum dan kodifikasi
hukum. Oleh sebab itu, hukum militer tersebut perlu dibina dan dikembangkan oleh departemen yang
melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara.
Pasal 65
Ayat (1)
Hukum yang dimaksud adalah hukum administrasi, hukum disiplin dan hukum pidana yang berlaku bagi
prajurit termasuk peraturan khusus yang dikeluarkan oleh pimpinan lembaga pendidikan yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
           Pasal 66
ne. co m
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Semua pemenuhan dukungan anggaran TNI untuk melaksanakan tugas pembinaan kekuatan dan
penggunaan kekuatannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh
Departemen Pertahanan.
Ayat (2)
Semua pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak untuk keperluan
pelaksanaan tugas dibiayai dengan anggaran kontijensi yang pelaksanaannya diajukan oleh Departemen
Pertahanan dan melalui proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
huk um
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 4439


Tidak ada komentar:

Posting Komentar